Berusaha Rebut Senjata Petugas, Pelaku Curat ‘Dilumpuhkan’ di Wilkum Polsek Tanjungbalai Utara

Seorang tersangka pelaku pencuran dengan pemberatan (curat), terpaksa dilumpuhkan oleh petugas gabungan Polsek Tanjungbalai Utara dan Polres Tanjungbalai

topmetro.news – Seorang tersangka pelaku pencuran dengan pemberatan (curat), terpaksa dilumpuhkan oleh petugas gabungan Polsek Tanjungbalai Utara dan Polres Tanjungbalai. Peristiwa itu terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tanjungbalai Utara, Sabtu (11/6/2022), sekira pukul 07.45 WIB.

Tersangka atas nama Ramadhan alias Madon alias Upin Ipin (27) warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjung Balai. Seorang residivis pencurian dan merupakan mantan napi bebas karena asimilasi.

Sementara korban sekaligus pelapor adalah M Saufi S Simangunsong (31) warga Jalan RA Kartini Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dalam laporannya kepada Kapolres Tanjungbalai, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo SH menyebut, pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi, Minggu (9/5/2021), sekira pukul 03.15 WIB. TKP-nya, Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah pelapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan berupa 1 buah fan tape, 1 buah hardisk, uang tunai Rp2,3 juta, dan surat berharga. Dengan total kerugian Rp5 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi No. LP/B/144/V/2021/SU/ RES T. BALAI, tanggal 8 September 2021

Berdasarkan laporan polisi, surat perintah penangkapan, serta perintah lisan melalui WhatsApp dari Kapolres Tanjungbalai, maka Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Setelah penylidikan oleh Tim Opsnal Polres Tanjungbalai, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah Ramadhan alias Madon alias Upin Ipin.

Selanjutnya pada Hari Sabtu (11/6/2022), sekira pukul 07.00 WIB, Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Jalan DTM Abdullah Kecamatan Tanjungbalai Utara. Kalu Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Tanjungbalai Utara untuk bersama-sama melakukan penangkapan.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek Tanjungbalai Utara berkumpul di Polsek Tanjungbalai Utara untuk menentukan CB dalam penindakan. Setelah menentukan CB penindakan, Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Tanjungbalai Utara bergerak ke TKP sesuai informasi. Kemudian sekira pukul 07.45 WIB, tersangka berhasil mereka amankan.

Lawan Petugas

Namun saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan mencoba merebut senjata api personil Sat Reskrim. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Tetapi tersangka tidak mengindahkannya. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki tersangka Ramadhan alias Madon alias Upin Ipin.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan, kemudian petugas membawa tersangka ke Polres Tanjungbalai.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment